HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
AUDITI mempunyai hak untuk :
Menerima hasil akhir penilaian sertifikasi.
Menerima Sertifikat SNI jika dianggap layak.
Menolak atau menyatakan keberatan atas auditor yang ditugaskan oleh AUDITI dengan disertai alasan alasan tertulis yang dapat diterima oleh PT. SERTIFINDO VETERINER SERVICES selama pernyataan keberatan tersebut disampaikan di awal kegiatan dan tidak bermaksud untuk mempengaruhi nilai.
Mengajukan keberatan atas hasil verifikasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah dikeluarkannya keputusan akhir penilaian sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
Berhak menggunakan logo SNI sesuai dengan Peraturan yang telah ditetapkan oleh Prosedur PT. SERTIFINDO VETERINER SERVICES
PT. SERTIFINDO VETERINER SERVICES mempunyai hak untuk :
Menerima secara penuh pembayaran sesuai dengan perjanian sertifikasi.
Mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Sertifikat PKH berdasarkan hasil Audit PKH
Melakukan pembekuan ataupun pencabutan sertifikat secara sepihak, jika PT. SERTIFINDO VETERINER SERVICES tidak menerima secara penuh pembayaran sesuai dengan perjanjian sertifikasi.
Melakukan pembekuan, pencabutan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi terhadap Sertifikat PKH yang telah dikeluarkan, apabila selama berlakunya Sertifikat AUDITI melakukan pelanggaran terhadap acuan normatif yang berlaku.
Mencabut Sertifikat PKH apabila izin usaha AUDITI dicabut oleh Pemerintah dan atau habis masa berlakunya serta tidak mendapatkan perpanjangan izin.
Mengajukan permohonan kegiatan penilikan (surveillance) dan audit khusus kepada AUDITI dalam rangka kegiatan pemeliharaan Sertifikat PKH yang dikeluarkan oleh PT. SERTIFINDO VETERINER SERVICES
Melarang, mencabut penggunaan logo apabila AUDITI menggunakan logo tanpa ijin dan atau disalahgunakan.
Mendapatkan transfer sertifikat apabila terjadi pembekuan atau pencabutan atau pemberhentian akreditasi terhadap AUDITI oleh pihak yang berwenang.
Meminta kepada AUDITI untuk menanggung biaya pertanggung gugatan transfer sertifikat maksimal sebesar nilai kontrak kepada pembekuan atau pencabutan atau pemberhentian akreditasi terhadap AUDITI oleh pihak yang berwenang terhadap pekerjaan yang dilakukan.
Biaya pertanggung gugatan dapat diberikan apabila AUDITI telah menjadi auditi PT. SERTIFINDO VETERINER SERVICES sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkan sertifikat.
AUDITI mempunyai kewajiban untuk :
Menyediakan akses seluruh informasi dan fasilitas yang diperlukan bagi pihak PT. SERTIFINDO VETERINER SERVICES dalam proses sertifikasi.
Senantiasa menjaga kerahasiaan data PT. SERTIFINDO VETERINER SERVICES sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang mengatur mengenai kerahasian data perusahaan
Mengelola sistem manajemennya sesuai dengan standar.
Memberitahu pihak PT. SERTIFINDO VETERINER SERVICES mengenai segenap rencana untuk mengubah sistem manajemen yang disetujui tersebut dan segenap perubahan yang mungkin dapat mempengaruhi kesesuaian penerapan sistem manajemen dengan kriteria yang dirujuk dalam perjanjian ini.
Mengurangi ruang lingkup sertifikasi auditi untuk bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan baik yang total atau sebagian.
Mengembalikan sertifikat berdasarkan persyaratan pencabutan. Kondisi status pencabutan adalah atas tindak lanjut dari proses pembekuan
Menginformasikan setiap perubahan yang mempengaruhi pemenuhan kriteria SNI PKH tanpa penundaan kepada PT. SERTIFINDO VETERINER SERVICES
Menjaga kerahasiaan dan bebas dari konflik kepentingan kegiatan sertifikasi
Melakukan pembayaran yang sudah disepakati dalam perjanjian sertifikasi
PT. SERTIFINDO VETERINER SERVICES mempunyai kewajiban untuk :
Bertanggung-jawab menyediakan personil yang kompeten sesuai untuk melaksanakan audit.
Senantiasa menjaga kerahasiaan data AUDITI sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang mengatur mengenai kerahasian data perusahaan
Menerbitkan sebuah Sertifikat jika penilaian yang memuaskan atas penerapan standar auditi
Menyelesaikan proses penanganan banding dan keluhan yang terkait dengan proses sertifikasi yang dilakukan AUDITI
Melakukan pemberian, penolakan, pemeliharaan, pembaharuan, perluasan, pengurangan, pembekuan, pengaktifan kembali setelah pembekuan dan pencabutan sertifikasi dalam keputusan sertifikasi
Menginformasikan kelanjutan proses permohonan sertifikasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
Menginformasikan hasil audit dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah proses audit diselesaikan.